INSTITUSI PERBANKAN DI INDONESIA
Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya
berasaskan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia
adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan
untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan
ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat
banyak.
Berdasarkan undang-undang, struktur perbankan di
Indonesia, terdiri atas bank umum dan BPR. Perbedaan utama bank umum dan
BPR adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat
menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional
yang terbatas. Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank
system, yaitu bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip
kegiatan BPR dibatasi pada hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah
Rekapitulasi Institusi Perbankan di Indonesia Oktober 2011
0 komentar:
Posting Komentar