Sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 PBI No
8/5/PBI/2006, yang membentuk lembaga mediasi perbankan independen adalah
asosiasi perbankan. Asosiasi perbankan yang membentuk lembaga mediasi
perbankan independen dapat terdiri dari gabungan asosiasi perbankan
untuk menjaga independensinya. Selain dapat pula dilakukan perekrutan
dari kalangan bankir.
Bank Indonesia (BI) harus mewajibkan
seluruh bank untuk menjadi anggota dari lembaga mediasi perbankan. Agar
mempunyai kekuatan hukum mengikat maka BI perlu membuat PBI tentang
kewajiban Bank menjadi anggota lembaga mediasi. Kemudian untuk menjaga
kualitas dari lembaga mediasi perbankan ini, maka BI dapat memberi
akreditasi pada lembaga mediasi perbankan indonesia tersebut. Lembaga
Mediasi mempunyai kewajiban melaporkan secara berkala pada BI mengenai
sengketa yang pernah dimediasikan.
Kemudian dari laporan tersebut BI dapat
mengevaluasi kinerja dari lembaga mediasi perbankan indpendent tersebut
dan memberikan akreditasinya. Untuk prosedur akreditasi, maka BI perlu
membentuk PBI tentang akreditasi.
Dalam Lembaga mediasi ini harus ada
mediator independen yang dapat memberikan saran sesuai dengan
profesinya masing-masing, misalnya ada konflik antara nasabah dengan
bank mengenai masalah hukum, maka harus ada seorang mediator yang ahli
di bidang hukum perbankan.
Kemudian lembaga ini harus berfungsi
seperti arbitrase sehingga keputusannya mengikat bagi kedua belah pihak.
Oleh karena itu, hasil dari kesepakatan kedua belah pihak kemudian
didaftarkan pada Pengadilan negeri agar mempunyai kekuatan hokum
mengikat.
Dalam mendirikan mediasi perlu diadakan segmentasi mediasi perbankan agar tercipta parallel institution lembaga mediasi perbankan sehingga masyarakat dapat memilih lembaga mana yang mereka pilih untuk menyelesaikan sengketa.
Dengan demikian pembentukan mediasi
perbankan diharapkan akan memberikan nilai positif baik bagi nasabah
maupun bank, yaitu seperti terciptanya kepastian penyelesaian sengketa
antara nasabah dengan bank. Melalui mediasi perbankan ini juga akan
mendorong terciptanya keseimbangan hubungan antara posisi nasabah dengan
bank.
Tetapi dalam mendirikan Lembaga Mediasi
ini terdapat beberapa kendala antara lain masalah dana. Dana yang
diperlukan untuk mendirikan lembaga mediasi perbankan independen
tersebut tentu sangat besar. Pada awalnya, lembaga mediasi perbankan
tersebut memerlukan dana operasional. Apabila biaya ini dibebankan pada
bank sebagai anggota dari lembaga mediasi perbankan, tentu sangat sulit.
Saat ini bank di Indonesia sedang giat-giatnya melakukan konsolidasi
internal untuk memenuhi modal dan sertifikasi para bankir. Hal ini
menyebabkan konsentrasi modal bank diprioritaskan untuk bank itu
sendiri. Dari permasalahan tersebut terdapat pemikiran apa tidak
sebaiknya mediasi perbankan ini dijalankan oleh BI saja. Selama ini
sebelum terbentuknya lembaga mediasi perbankan independen, mediasi
perbankan dijalankan oleh BI. BI telah mempunyai sarana dan prasarana
yang memadai, pendanaan yang cukup dan sumber daya berupa mediator yang
memperoleh pelatihan dan sertifikasi sebagai mediator dan mempunyai
latar belakang perbankan
sumber :
http://www.djpp.depkumham.go.id/hukum-bisnis/86-mediasi-perbankan-sebagai-wujud-perlindungan-terhadap-nasabah-bank.html
sumber :
http://www.djpp.depkumham.go.id/hukum-bisnis/86-mediasi-perbankan-sebagai-wujud-perlindungan-terhadap-nasabah-bank.html
0 komentar:
Posting Komentar